"Ada beberapa yang kami verifikasi tidak terbukti. Kami verifikasi ke lapangan, misalnya ada di Cilegon, terselesaikan, ada di sosial mediakan? Ada juga di Jawa Tengah yang sudah selesai secara berjenjang, sudah diselesaikan," ungkap Bagja.
Senada dengan KPU Bagja menilai potensi kesalahan dapat terjadi dari pembacaan Sirekap terhadap formulir C-Hasil yang diunggah.
Iapun menegaskan, penghitungan suara yang dibacakan nantinya merupakan penghitungan yang dilakukan secara berjenjang.
Sejauh ini, kata Bagja, hasil dari formulir C Plano atau formulir hasil penghitungan suara di sejumlah TPS di beberapa daerah menunjukkan hasil sama dengan formulir hasil di tingkat kecamatan atau D Plano.
"Untuk di Sukoharjo, kecamatan Gatak, terus kelurahan Geneng, TPS berapa nih? Jadi hasil laporan teman-teman demikian. Itu untuk Gatak. Untuk Cilegon juga demikian. Jadi tidak benar," ujarnya.
(REDAKSI)