Menurutnya, hal itu membuat kewenangan penyadapan yang diberikan menjadi sangat luas dan berbahaya.
Tobas berkata, kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan seharusnya diberikan hanya terkait dengan penegakan hukum.
"Kalau pun ada kewenangan penyadapan yang dimiliki berbagai instansi, itu konteksnya harus terkait dengan penegakan hukum. Kalau pun mau ditaruh penyadapan, maka letaknya dalam ranah penegakan hukum," ucap anggota Komisi III DPR RI.
Masalah berikutnya, menurut Tobas, terkait politik hukum. Dia menerangkan bahwa berdasarkan pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan bahwa penyadapan merupakan perbuatan tindakan yang melawan hukum karena melanggar hak privasi dan HAM yang boleh dibatasi dengan sebuah undang-undang.
Ia pun meminta agar RUU Penyadapan disahkan lebih dahulu sebelum kewenangan penyadapan dituangkan di dalam RUU Kejaksaan agar hal-hal yang dikhawatirkan bisa diminimalisasi dan diatur dalam sebuah undang-undang, bukan di peraturan internal Kejaksaan dan Polri.
"Batasan HAM boleh dilakukan namun mekanismenya harus jelas diatur dalam sebuah UU," katanya.