Jumat, 29 November 2024

Nasdem Sebut Dua Masalah Terkait Kewenangan Penyadapan di RUU Kejaksaan

Kamis, 17 September 2020 22:6

Taufik Basari/ kompas.com

Untuk diketahui, RUU Kejaksaan merupakan salah satu dari 37 RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 hasil evaluasi DPR RI pada Juli 2020 silam.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan sebanyak delapan poin akan menjadi perhatian dalam RUU Kejaksaan.

Menurutnya, revisi UU Kejaksaan merupakan sebuah hal yang penting karena Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi mulai dari United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).

"Ketentuan tersebut menjadi alasan perubahan UU Kejaksaan, utamanya hal-hal yang berkaitan dengan independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan perlindungan bagi para jaksa," kata Pangeran dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (31/8). (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "NasDem Pertanyakan Kewenangan Penyadapan di RUU Kejaksaan"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait