POLITIKAL.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut ada potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 terkait penanganan kejahatan di ruang siber selama penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Dia menyebut aturan sangat berbahaya karena polisi bisa mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mengkritik Jokowi atau pejabat pemerintah lain dalam penanganan corona. Apalagi, kasusnya ditangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang menurut Sahroni punya kedekatan dengan Presiden Joko Widodo.
"(Aturan) ini berpotensi besar menjadi abuse of power, terutama karena Kabareskrim sendiri adalah mantan Ajudan Presiden Jokowi (dan Kapolres Solo) ketika beliau (Jokowi) masih menjabat sebagai Wali Kota Solo," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (7/4).
Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk mengkritik setiap kebijakan pemerintah.
Adapun tugas polisi, menurut Sahroni, seharusnya fokus memberikan layanan dan melindungi masyarakat luas yang terdampak penyebaran virus corona corona. Layanan bisa diberikan dari segi kesehatan maupun pendapatan ekonomi.
Sahroni juga mengingatkan bahwa polisi digaji oleh rakyat sehingga seharusnya bekerja untuk rakyat.