"Polisi fokus saja sama bantu masyarakat yang lagi susah. Dibantu agar mereka merasa aman dan terlindungi di lingkungannya, sambil perketat pengawasan di lapangan untuk orang-orang yang masih keluar enggak pakai masker, atau yang belum melakukan social distancing," tuturnya.
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri mencabut Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 terkait penanganan kejahatan di ruang siber selama penanganan wabah virus coron.
Salah satu isi Surat Telegram itu adalah menindak penyebaran informasi palsu atau hoaks selama penanganan wabah Covid-19 serta penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah.
Aturan itu dinilai bermasalah karena membuka ruang potensi risiko penyalahgunaan kekuasaan kepolisian dan penegak hukum untuk bersikap represif.
"Atas nama penghinaan presiden dan pejabat negara, telegram itu berpotensi memicu pelanggaran kemerdekaan berpendapat, yang juga dijamin oleh Peraturan Internal Kapolri sebelumnya. Amnesty mendesak pihak berwenang menarik surat telegram tersebut." kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "NasDem: Telegram Penghinaan Pejabat Berpotensi Abuse of Power"