Melalui Operasi Nila Jaya ini, Ditnarkoba menangkap 278 tersangka dari 222 laporan. Dirnarkoba Polda Metro Jaya juga berhasil menuntaskan 51 target operasi. "Berhasil mengungkap target 100 persen," ucap Zulpan.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 111 (2), subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkoba. Mereka diancam pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
(Redaksi)