POLITIKAL.ID - Sejumlah Pilkada serentak 2020 di Jawa Barat ditunda selama tiga bulan dari jadwal semula akibat pandemi virus corona. Sedianya tahapan pemungutan suara digelar pada 23 September 2020, akan diundur ke Desember 2020.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Pemprov Jabar Dani Ramdan mengatakan, terdapat delapan kabupaten/kota yang terpaksa menunda pelaksanaan Pilkada tahun ini.
Hal itu, lanjut dia, menyusul terbitnya surat dari KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Adapun delapan daerah di Jabar yang seharusnya menggelar Pilkada Serentak 2020 adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran dan Kota Depok.
"Kegiatan hingga April ini harusnya ada empat kegiatan, yaitu pelaksanaan pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara), verifikasi syarat perseorangan. Kalau secara administratif mungkin bisa dilakukan, tapi secara fisik atau faktualnya tidak ditunda," kata Dani dalam keterangan kepada pers, Rabu (29/4).
Dani menerangkan, sejauh ini sudah ada lima kabupaten di Jabar yang terlanjur melakukan pelantikan anggota PPS.