Selain itu PH menyebut terdakwa tidak dapat diproses di peradilan dan gugur demi hukum serta terbebas dari dakwaan.
"Kami meminta kepada majelis Hakim meniadakan tuntutan terdakwa," tambahnya.
Menanggapi eksepsi dari PH, Majelis Hakim yang diketuai Edy Toto Purba didampingi Agus Raharjo dan Hasrawati Yunus sebagai hakim anggota. Masih menunggu tanggapan JPU.
"Silangkan JPU tanggapi, kita lanjutkan agenda tanggapan pada tanggal 10, Rabu depan," terang Ketua Edy Toto sembari mengetuk palu sidang tanda telah selesai.
Sidang digelar secara virtual lantaran perapan protokol kesehatan (prokes). FR mengikuti jalannya persidangan di Rutan Sempaja, Samarinda.
(001)