Jumat, 22 November 2024

Perubahan Perpres, Jokowi Bolehkan Ma'ruf Amin Punya 10 Stafsus

Kamis, 16 April 2020 0:50

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam suatu kesempatan di tengah warga. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

POLITIKAL.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin memiliki staf khusus (stafsus) maksimal sebanyak 10 orang. Saat ini Ma'ruf telah memiliki delapan orang stafsus.

Ketentuan boleh menambah stafsus itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden," demikian bunyi Pasal 36 ayat 2 Perpres Nomor 55 tahun 2020 tersebut.

Dalam perpres itu, stafsus wapres memiliki tanggung jawab langsung kepada wakil presiden. Stafsus wapres turut memiliki tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan wakil presiden.

Tugas itu diberikan dalam rangka melakukan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.

"Staf khusus wakil presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet," bunyi salah satu poin Perpres tersebut.

Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 6 April itu, turut mengatur masing-masing stafsus wakil presiden berhak mengangkat dua orang asisten guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kenegaraan.

Asisten stafsus merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II A.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait