Jumat, 22 November 2024

Perubahan Perpres, Jokowi Bolehkan Ma'ruf Amin Punya 10 Stafsus

Kamis, 16 April 2020 0:50

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam suatu kesempatan di tengah warga. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Selain itu, perpres juga mengatur sekretaris pribadi wakil presiden bisa memiliki 5 orang pembantu asisten. Pembantu asisten sekretaris pribadi wakil presiden nantinya akan memiliki jabatan setara dengan struktural eselon III A.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, sekretaris pribadi wakil presiden dapat menerima arahan langsung dari wakil presiden," tulis Pasal 55 ayat (4) Perpres tersebut.

Jabatan asisten staf khusus wakil presiden maupun pembantu asisten sekretaris pribadi wakil presiden bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS.

Apabila asisten sekretaris pribadi wakil presiden berasal dari non-PNS, ia tetap berhak mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III A.

"[Pembantu asisten non PNS] apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon," tulis Perpres tersebut.

Ma'ruf Belum Ambil Keputusan

Terpisah, Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi menyatakan Ma'ruf belum memutuskan apakah akan menambah jumlah stafsus sesuai dengan perpres yang baru direvisi itu, yakni maksimal 10 orang.

"Belum ada keputusan untuk dipakai seberapa. Itu kewenangan Wapres apakah digunakan atau tidak," kata Masduki kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/4).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait