Khususnya mengenai pemberian pesangon kepada pekerja yang di PHK karena hanya sekedar melihat kepentingan pihak pengusaha.
"Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon," ungkapnya.
Skema baru pembayaran pesangon untuk pekerja yang di-PHK menjadi 25 kali upah.
Sebagian ditanggung pemberi kerja atau pengusaha dan sebagian kecil pemerintah.
Padahal sebelumnya sudah disepakati sebanyak 32 kali upah dengan rincian 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
RUU Cipta Kerja, lanjut Ledia, memuat peraturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Dalam pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dihapus.
"RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang sangat besar bagi Pemerintah namun kewenangan tersebut tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pangawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya," kata Ledia.