Namun berbeda dengan profesi guru yang telah diakui dalam UU Guru dan Dosen, profesi ulama (tokoh agama) secara alami diakui oleh setiap elemen bangsa, tapi tidak secara hukum.
“Mereka ini dihormati dan juga jadi pengayom masyarakat, kerap dijadikan rujukan meminta saran dalam setiap permasalahan, tetapi sekaligus juga rentan jadi sasaran atau persekusi,” kata Fikri.
Beberapa kasus penyerangan, baik secara fisik maupun verbal yang ditujukan kepada tokoh agama yang kerap terjadi beberapa waktu terakhir telah menjadi keresahan di tengah masyarakat.
Maka itu, Fikri mendesak para pemimpin dan penegak hukum untuk memberi pernyataan yang sejuk dan berempati untuk menunjukkan sikap dukungan terhadap kasus tersebut.
“Sekarang waktunya untuk membalas jasa-jasa mereka yang telah berperan dalam mendampingi bangsa ini melewati masa-masa sulit sejak awal kemerdekaan hingga sekarang,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Syekh Ali Jaber Ditusuk, PKS Desak RUU Perlindungan Ulama Dirampungkan"