Dalam penjelasannya, secara teoritis seorang yang melakukan tindak pidana kemudian mengembalikan hasil kejahatannya, tentu akan dikurangi hukumannya. Jadi tidak mungkin menurutnya Presiden Prabowo melakukan ini untuk membebaskan koruptor.
3. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi: Terobosan Hukum yang Berani dan Simpatik
Berbeda dari Menko Yusril dan Habiburokhman yang menyinggung pemulihan aset negara. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid justru terang-terangan memberikan apresiasi kepada Prabowo.
Secara terang-terangan Zainut menyebut langkah Prabowo adalag terobosan hukum yang berani dan simpatik, walaupun demikian MUI mengingatkan setiap langkah yang diambil harus sesuai dengan hukum berlaku.
Zainut juga menegaskan jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan dengan baikm makan hukum harus diberlakukan dengan tegas.
(Redaksi)