Namun tetap tidak ada tanggapan serius atas hal tersebut, entah sekedar formalitas nyatanya di lapangan Proyek DAS Ampal hampir tak tersentuh.
Seharusnya aparat penegak hukum dapat menjawab keresahan publik dengan molornya pengerjaan proyek tersebut, meski tidak ada indikator yang ditetapkan untuk didiskusikan, seharusnya kejaksaan atau unit khusus Tipikor di kepolisian sudah dapat bertindak.
Jika ini dlimpahkan kewenangan, boleh jadi apa yang disebut dengan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah tidak ada lagi.
Namun bukankah peran kejaksaan sebagai pengaman asset atau setidaknya pendampingan pemerintah, tetap melekat di institusi kejaksaan.
Berlarut-larut mangkraknya proyek DAS Ampal, seharusnya membuat posisi kejaksaan dapat mempertanyakan dan mengembangkan dugaan adanya korupsi di proyek tersebut.
Sebagai jawaban untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat atas hak apa yang mereka harus dapatkan sebagai warga Kota Balikpapan.
(Redaksi)