Jumat, 22 November 2024

Puji Setyowati: Pergub Kaltim No 59 Tahun 2023 Dinilai Hambat Masyarakat

Senin, 4 Desember 2023 8:38

BERBICARA - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Puji Setyowati. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Puji Setyowati mengkirtik Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) No 59 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, perrgub tersebut dinilai menghambat aliran bantuan dari Pemprov Kaltim ke masyarakat.

Puji mengatakan bahwa Pergub No 59 Tahun 2023 merupakan hasil revisi dari Pergub No 49 Tahun 2020 yang menetapkan minimal pemberian bantuan sebesar Rp2,5 miliar. Dalam revisinya, angka tersebut diturunkan menjadi Rp1,5 miliar.

“Namun, tetap saja anggota DPRD provinsi Kaltim kesulitan untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan akhirnya banyak yang tidak bisa mendapatkan bantuan,” ujar Puji, Kamis (3/12/2023).

Menurut Puji, mayoritas permintaan atau kebutuhan dari masyarakat tidak sampai miliaran, hanya berkisar ratusan bahkan puluhan juta saja. Contohnya, pembangunan langgar, posyandu, fasilitas jalan, dan lain-lain.

Halaman 
Tag berita: