“Satu contoh di desa Makroman, ada yang memberikan permohonan fasilitas jalan sepanjang 20 meter, tetapi karena adanya pergub ini sehingga tidak bisa diajukan, dan sebagai gantinya menggunakan dana pribadi,” katanya.
Puji menambahkan bahwa Pergub No 59 Tahun 2023 sangat merugikan dan menghambat tugas wakil rakyat untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Ia berharap Pergub tersebut segera direvisi lagi atau dicabut agar bantuan bisa lebih mudah dan cepat sampai ke masyarakat.
“Saya berharap pergub ini segera direvisi lagi atau dicabut, karena ini sangat menghambat pemberian bantuan terhadap masyarakat. Kita sebagai wakil rakyat ingin membantu masyarakat, tetapi terkendala oleh aturan yang tidak pro rakyat,” tuturnya.
(Advertorial)