Minggu, 6 Oktober 2024

Kabupaten Paser

Sakit Hati dengan Saudara, RD Bakar 16 Kios Milik Pedagang di Desa Senaken Paser

Selasa, 2 Juli 2024 11:0

RD pelaku pembakar belasan kios di Pasar Senaken, Paser saat diamankan petugas kepolisian (IST)

POLITIKAL.ID - Sakit hati dengan saudaranya pria berinisial RD (30) membakar kios di Pasar Induk Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (29/6/2024) lalu.

Atas kejadian itu mengakibatkan 16 Kios milik Pedagang Hangus terbakar di Desa Senaken JL. Yos Sudarso Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim, Sabtu (29/06).

RD nekat melakukan aksinya kerena mengaku sakit hati dengan saudaranya yang memiliki kios berdagang di paser tersebut.

Hal itu diungkapkan Kapolres Paser, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu, Helmi S Saputro saat dikonfirmasi.

Kata dia, kasus terungkap saat petugas gabungan dari unsur Kapospol Senaken, Polres Paser dan Intel Kodim 0904/Psr melakukan olah TKP dan mencari tahu sebab pasti kebakaran yang menghanguskan 16 kios di paser tersebut.

"Tak lama (setelah penyelidikan), tim gabungan berhasil mengantongi identitas pelaku, yaitu RD. Kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap pelaku," bebernya, Selasa (2/7/2024).

Dari informasi yang telah dihimpun, petugas gabungan lantas memburu keberadaan RD yang disebut sebagai penyebab kebakaran di Pasar Senaken. Saat dicari, petugas gabungan awalnya tak menemukan RD di kediamannya.

Saat ditelusuri lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi kalau RD sudah coba melarikan diri. Hingga akhirnya RD berhasil dibekuk di Kecamatan Kuaro.

Kemudian, setelah di lakukan interogasi awal, pelaku mengaku perbuatannya dan pelaku dibawa ke Mako Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.

"Pengakuan pelaku, hal itu dilakukannya karena adanya perselisihan RD dengan kerabatnya bernama BD. Rupanya RD sakit hati dan melampiaskan amarahnya dengan membakar kios milik BD," tambah Helmi.

Aksi nekat RD yang membakar kios milik saudaranya rupanya berbuntut panjang. Mengingat banyaknya bangunan serupa dengan posisi rapat bermaterial kayu di pasar tersebut.

Meski mengaku menyesal, namun perbuatannya RD harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.

"RD telah kami amankan dan dia juga mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP," tandasnya.

(Redaksi) 

Tag berita: