SAMARINDA,POLITIKAL.ID LKBH Permahi menyebut SP2HP yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Samarinda catat hukum.
SP2HP itu menghina kecerdasan masyarakat dengan kata lain melanggar KHUP dan Per-Kapolri, ungkap Sekretaris LKBH Permahi Abdul Rahim saat memberi keterangan pers di Caf Mawar, Senin (7/9/2020).
Rahim mengatakan pihaknya bersama warga sangat meresahkan hal tersebut.
Karena itu pihaknya membuat surat terbuka kepada Polri, Kapolda dan Kapolres Samarinda meminta kejelasan terkait hal tersebut.
Kita bikin surat terbuka. Jika sampai 14 hari tak ada jawaban, maka kami akan gugat, tegas Rahim.
SP2HP yang dimaksud yakni laporan progres penyelidikan yang dilayangkan Satreskrim Polresta Samarinda terhadap para pelapor.
Sebanyak 21 laporan dilayangkan ke Polresta Samarinda oleh para pelapor.
Laporan tersebut meliputi laporan Achamd AR AMJ sekitar Januari 2019. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Tak hanya itu, laporan lain seperti kesaksian palsu atas sumpah di Pengadilan Negeri, kemudian dugaan fitnah, pemalsuan salinan putusan perkara pidana, pemalsuan salinan putusan perkara pidana, pemalsuan surat dari oknum polisi dan jaksa.