Jumat, 22 November 2024

Soal Intimidasi dan Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis, Kuasa Hukum Berharap Propam Polresta Samarinda Segera Tuntaskan Kasus

Minggu, 18 Oktober 2020 3:57

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan intimidasi dan kekerasan polisi kepada lima jurnalis di Samarinda telah direspon Propam Polresta Samarinda, Sabtu (17/10/2020).

Pemeriksaan selama 5 jam dari tim penegak disiplin polisi itu, dengan meminta berita acara interogasi (BAI) kepada empat dari lima korban jurnalis sepekan lalu, saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di depan pagar Polresta Samarinda terkait rekan pengunjuk rasa yang ditahan pasca demo menolak Omnibus Law UU Cipta kerja.

Belasan pertanyaan diberikan kepada pelapor atau para jurnalis.

"Intinya menjelaskan kronologis kejadian dugaan tindakan intimidasi, kekerasan, dan penganiayaan oknum polri Polresta Samarinda," ujar Penasihat Hukum (PH) kelima Jurnalis, Sabir Ibrahim dari LBH Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo Kaltim seusai interogasi.

Lebih lanjut dikatakan Sabir yang juga Sekretaris LBH JAM Borneo itu, sejak mengadukan secara tertulis pekan lalu, baru saat ini (17/10) dilaksanakan BA intograsi dari penyelidik. Hal itu lantaran adanya beberapa penundaan dengan alasan seluruh personel siaga pengamanan unjuk rasa omnibus law.

"Kami memberikan apresiasi kepada penyelidik untuk menindaklanjuti laporan dari jurnalis," imbuhnya.

Karena alasan sesuatu hal, disebut Sabir lagi, satu dari kelima jurnalis tidak dilakukan interogasi. Dari informasi yang dihimpun media ini, perusahaan media kalimantantv atas nama Risky, memilih tidak menyoal kejadian dugaan pelanggaran tersebut.

Dia pun menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat dari kepolisian, selain BA Intograsi ini akan ada pemanggilan kembali dari polisi tentang dugaan tindak pidana tertentu (Tipiter) yakni, unit Reskrim Polresta Samarinda. Dalam waktu dekat, kelima pewarta tersebut akan di mintai keterangannya dengan berita acara perkara (bap).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait