"Kalau proses saat ini sifatnya internal ya, kepentingannya untuk mengetahui indikasi pelanggaran kode etik, jadi hari ini itu dulu," tambahnya.
Untuk BAP Tipiter disebutnya sebenarnya bisa dilakukan segera, hanya saja info yang didapat dari ph, salah satu penyidik terindikasi covid - 19. Dengan begitu gelar BAP menunggu hasil swab.
"Kalau hasilnya negatif baru proses kembali dilakukan," paparnya
Terkait kelanjutan BA interogasi, saat ini kuasa hukum masih menunggu hasilnya, karena bukti - bukti baik foto, sofcopy data diri jurnalis dan video dugaan pelanggaran polisi sudah diserahkan.
"Kita tunggu hasil penyelidikan dari propam, nantinya akan diinformasikan dan juga info dari tipiter," bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum dari kelima pers yang mendapat tindakan semena - mena dari polisi, Direktur Litigasi Sabrianto, LBH Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo Kaltim mengatakan, proses hukum tersebut terus berlanjut dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami lanjut terus, supaya kejadian lalu tidak lagi terulang kepada rekan - rekan wartawan," singkatnya.
Sementara itu, salah satu pelapor, Jurnalis IDN.Time, Almerio Yudha Pratama Lebang berharap, kasus ini terus berlanjut sampai propam menemukan siapa saja pelaku yang terlibat tindakan pelanggaran kemerdekaan pers dan pidana itu.