Sutrino menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa merupakan tokoh agama yang seharusnya meberikan contoh yang baik kepada publik.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, punya anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta terdakwa belum pernah dihukum" Lanjut Sutrisno.
Mas Bechi dilaporkan salah satu santriwati atau anak didiknya di pesantren tempat dia tinggal.
Mas Bechi dilaporkan ke polisi dengan dugaan pencabulan terhadap perempuan dibawa umur asal Jawa Tengah dengan nomor: LPB/ 392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.
Saat itu dia dikenakan tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksmal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian, pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(redaksi)