Jumat, 22 November 2024

Status DKI Jakarta Hilang sejak 15 Februari ? Begini Penjelasannya

Rabu, 6 Maret 2024 23:30

POTRET - Potret Monas yang ada Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Hilangnya status DKI dari Jakarta itu sebelumnya disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Ia mengatakan, status DKI yang diatur dalam UU 29/2007 itu sejak 15 Februari tidak lagi berlaku karena ketentuan Pasal 41 UU IKN.

Atas hal itu, Status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI yang selama ini dimiliki Jakarta tengah menjadi pertanyaan publik, setelah status DKI itu dianggap hilang seiring dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Namun, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi meluruskan pernyataan Supratman. Ia mengatakan, dalam Pasal 41 UU IKN ditegaskan status DKI di Jakarta hilang jika ada Keputusan Presiden atau Keppres yang mencabut statusnya, meski batas waktunya ditetapkan paling lama harus ada 2 tahun setelah UU IKN ditetapkan.

"Jadi ya masih (DKI Jakarta), selama Keppresnya belum terbit," ucap Baidowi kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/3/2024).

Dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN memang disebutkan, sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 UU 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman 
Tag berita: