POLITIKAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat membentuk dua tim terkait penanganan Coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Keduanya adalah tim Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 dan Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, yang juga menjadi Pengawas Satgas Lawan Covid-19 menjelaskan perbedaan kedua tim itu. Menurut Arsul, Tim Pengawas bertugas menjalankan fungsi konstitusional DPR di bidang pengawasan dalam mengawasi kerja-kerja pemerintah.
"Singkatnya, tim ini adalah representasi DPR dalam kerja pengawasan terhadap pemerintah yang sedang bekerja menanggulangi wabah Covid-19," kata Arsul kepada wartawan, Jumat, 10 April 2020.
Arsul menjelaskan tim tersebut termasuk akan mengawasi penggunaan anggaran yang dialokasikan pemerintah. Misalnya anggaran yang dialokasikan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19).
Tim Pengawas itu diketuai oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Adapun Satgas Lawan Covid-19 baru dibentuk kemarin dan diketuai oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Tim ini berisikan anggota DPR lintas partai dan bertanggung jawab kepada Ketua DPR.