Komisioner KPU, Idham Holik mengingatkan bahwa Sirekap tak digunakan sebagai penentu hasil Pemilu 2024.
Idham menegaskan, hasil Pemilu 2024 ditentukan lewat rekapitulasi manual berjenjang.
"Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan apa. Yang jelas Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan oleh KPU itu berdasarkan rekapitulasi resmi," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (2/3/2024).
Idham mengatakan rekapitulasi saat ini masih ada di tingkat kabupaten/kota. Setelah rampung, suara akan direkapitulasi di tingkat provinsi.
Selanjutnya akan ada rekapitulasi di tingkat nasional yang digelar di Kantor KPU RI. Dari rekapitulasi nasional itulah hasil pemilu ditetapkan.
"Insya Allah tanggal 20 Maret 2024 proses rekapitulasi ini sudah selesai sesuai dengan jadwal. Mudah-mudahan berjalan dengan lancar," ungkapnya Idham.
(REDAKSI)