POLITIKAL.ID - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur nomor urut 2, Rudy Mas'ud dan Seno Aji, mengungkapkan adanya indikasi kecurangan dalam debat kedua Pilgub Kaltim. Mereka berencana melaporkan salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sudarno, perwakilan tim pemenangan paslon nomor urut 2, menyatakan bahwa perubahan tata tertib debat yang dilakukan beberapa jam sebelum acara berlangsung telah merugikan pihaknya.
"Kami merasa dirugikan karena perubahan tata tertib debat yang mendadak" ujar Sudarno dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/11/2024).
Debat kedua Pilgub Kaltim yang berlangsung pada Minggu (3/11/2024) diwarnai dengan berbagai interupsi dan ketegangan. Perubahan tata tertib debat yang mendadak menjadi salah satu pemicu ketidakpuasan dari tim pemenangan paslon nomor urut dua. Mereka menilai perubahan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan merugikan pihaknya.
Menurut Sudarno, KPU Kaltim tidak menjalankan aturan pemilu yang telah disepakati, terutama terkait teguran kepada paslon yang melanggar tata tertib.
"Peristiwa hukum yang bisa mengindikasikan dari tatib yang sudah di tandatangani bersama ko ujuk ujuk di Jakarta tinggal persiapan teknik ko di bubarkan lagi ini tatib oleh salah satu komisioner KPU karena tidak hadir dalam rapat selelumnya," jelasnya.