Turunnya Pendapatan Penjual Sembako Akibat PHK
Bak seperti permukiman tak berpenghuni, disekitar pabrik yang biasa ramai buruh di rumah kontrakannya, kini tak ada lagi lantaran para buruh pindah di permukiman tersebut.
Di samping dekat pintu pagar perusahaan, tampak para penjual kebutuhan pokok berkumpul menjajakan daganganya.
Salah satu oenjual sayur mayur, Turima (40) mengatakan sejak phk berlangsung, jualannya sepi karena tak banyak buruh yang membeli.
Jauh sebelum phk massal terjadi, tiga bulan lalu, perempuan yang sudah berkeluarga itu paling banyak sebulan bisa meraih Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per buruh yang menjadi langganannya.
Namun saat ini untuk mendapatkan uang Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu saja, perempuan yang sudah 10 tahun berjualan di sekitar pabrik itu mengaku kesulitan.
"Pokoknya susah lah sudah sekarang, paling orang lewat aja yang beli, pekerja hampir sama sekali gak belanja," ungkapnya.
Ditengah kondisi tersebut, penjual sembako sekitar pabrik pun ikut menurun dagangannnya. Turima satu dari sekian banyak yang mengantungkan penghasilan dari transaksi konvensional dagang bersama buruh, dirinya berharap kondisi saat ini berangsur normal, dan para buruh kembali bisa membeli dagangannya kembali.
Disnaker Samarinda Telah Terima Laporan PHK
Sementara itu terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja, Disnaker Kota Samarinda, Wiwik Widayati mengatakan, PT Tirta mahakam tbk sedari awal memang sudah memiliki masalah. Pun ditambah pandemi virus corona atau Covid-19 situasi disebutnya bertambah runyam.
Menurut Wiwik, pemasaran produk PT Tirta mahakam berorietasi pada pasar ekspor yang sejak lama berkurang lantaran permintaan luar negeri menurun. Pun produknya tidak bisa dijual ke dalam negeri.
Perusahaan kayu lapis itu diakuinya sesuai aturan UU ketanakerjaan dan sesuai ketentuan dalam melakukan PHK. Pun selain itu disebutnya, tak ada aduan dari buruh PT Tirta Mahakam kepada Disnaker Kota Samarinda
"PT Tirta Mahakam memang sudah melapor, karyawannya sisa 200 dari 2000an pekerja. Kemungkinan besar bisa ada pengurangan lagi," tutur Wiwik.
Perusahaan juga melaporkan, karena kerugian sehingga PHK dilakukan. Selain itu, PT Tirta Mahakam menurutnya sudah sesuai audit sejak lama sebelum korona melanda.
"Pengaturan jam kerja saja yang bisa dilakukan dan tak ada lagi kerja lembur seperti sebelumnya," sebutnya.