Rapat sempat berjalan alot karena setiap fraksi bertahan dengan pendapatnya masing-masing. Pembahasan judul saja memakan waktu sekitar 1,5 jam. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas akhirnya mengambil keputusan untuk menunda keputusan terkait judul.
"Sementara kita sepakat dengan judul dari pemerintah. Nanti dalam pembahasan fase berikut kalau ternyata tidak sesuai RUU Cipta Kerja ini, judulnya akan kita bahas kembali," ujar Supratman.
RUU Cipta Kerja adalah aturan yang diusulkan Presiden Joko Widodo untuk memperbesar lapangan pekerjaan dengan menggabungkan 1.244 pasal dari 79 undang-undang dengan alasan untuk menarik investasi asing.
Awalnya draf aturan ini diberi nama RUU Cipta Lapangan Kerja. Masyarakat sipil yang mengkritik aturan ini menyingkatnya lewat satire akronim 'Cilaka' yang berarti celaka. Saat diajukan ke DPR RI, pemerintah mengubahnya menjadi RUU Cipta Kerja.
Dalam pidato pelantikannya di Kompleks Parlemen, Minggu (20/10/2019), Presiden Jokowi mengemukakan gagasan soal omnibus law. Hal itu tak lepas dari keprihatinannya terkait tumpang tindih aturan yang menghambat perekonomian.
"Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar," ujarnya.
"Yang pertama, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Yang kedua, Undang-Undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Cnnindonesia.com dengan judul "Gerindra Usul Nama RUU Cipta Kerja Diubah Lagi Jadi 'Cilaka'"