Sabtu, 4 Mei 2024

Kabur Dari Rumah dan Lapor ke Polisi, Ayah Perkosa Anak Kandungnya di Rumahnya Sendiri

Senin, 27 Juli 2020 0:12

IST

Saat ini korban berstatus pelajar dan tengah menjalani sekolah dirumah atau home schooling.

Polisi masih melakukan proses hukum dan telah mengamankan serta mengumpulkan bukti-bukti.

Pelaku terjerat Pasal 44, Undang Undang KDRT serta Undang Undang KUHP 285 dengan maksimal hukuman tujuh tahun.

Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polresta Samarinda.

https://youtu.be/mrA2laLOk6k

Pernyataan Kasat Reskrim, Kompol Yuliansyah

( Redaksi Politikal - 001 )

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait