Selasa, 7 Mei 2024

Kajati Kaltim Segera Disposisi Laporan Dugaan Penyalahgunaan dan Gratifikasi Dana Bankeu APBD Kaltim 2020

Senin, 7 Desember 2020 23:12

IST

Kabarnya, diduga HM sebagai pengendali dana Bankeu TA 2020. Sementara ZH diduga bertindak sebagai penghubung atau liasion officer (LO) untuk membawa kepentingannya.

Sementara, AW diduga bertugas sebagai eksekutor semua kegiatan alokasi belanja Bankeu. 

Sumber informasi yang dihimpun, hasil dari bancakan Dana Bankeu TA 2020 diantaranya digunakan untuk deklarasi salah satu Paslon di Pilwali Samarinda di lapangan parkir Stadion Sempaja Samarinda, 29 September 2019 lalu, dengan hadiah umroh dan mobil.

Distribusi dana Bankeu TA 2020 'jaringan' ini ke semua Kab/Kota di Kaltim, namun beberapa daerah yang sangat dominan, diantaranya Kabupaten Paser, PPU, dan Balikpapan.

Disinyalir, para rekanan yang mendapatkan 'proyek bancakan' ini diduga kuat menyetor antara 8 persen sampai dengan 10 persen dari total pagu anggaran setiap kegiatan yang masuk dalam alokasi Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota. disposisi pimpinan seperti apa," pungkasnya. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait