Sementara itu terpisah, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan, DPRD Kaltim dapat memutuskan sikap setelah melalui proses rapat dan mencari bukti terkait dugaan indisipliner dari anggota Dewan dilanjut gelar perkara sidang dari BK.
Kemudian putusan BK dilanjutkan diserahkan kepada fraksi kemudian putusan itu diteruskan kepada Kepolisian dan Kejaksaan bila terbukti kasus pidana.
"Kalau jalur damai tidak bisa dari kedua belah pihak tidak bisa dilakukan, kasus ini bisa berlanjut.
Namun tetap mengedepankan azaz praduga tak bersapah dengan disertai laporan penggugat," tukasnya. (Redaksi Politikal)