Kejaksaan Agung Menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Tersangka Baru Korupsi Badan Gizi Nasional

OPOLITIKAL.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Badan Gizi Nasional. Kejagung menuduh Andri selaku vendor pengadaan kendaraan roda dua berbasis listrik melakukan penggelembungan harga.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan resmi kepada jurnalis di Jakarta pada Jumat (12/6/2026). Syarief menjelaskan bahwa Andri Mulyono menggelembungkan nilai harga pada tiap unit motor listrik tersebut.
Syarief menduga tersangka sengaja menaikkan harga agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran milik Badan Gizi Nasional (BGN). Andri juga terindikasi memanipulasi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama oknum internal BGN.
“Andri melakukan tindakan tersebut dengan tujuan mendekati pagu dana yang tersedia,” ujar Syarief di gedung Kejagung.
Pelanggaran Syarat Vendor dan Manipulasi Anggaran
Selain masalah harga, Kejagung menemukan indikasi bahwa PT YAT sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai penyedia barang. Perusahaan tersebut belum mengoperasikan jaringan dealer resmi maupun fasilitas bengkel aktif di wilayah Indonesia.
“Perusahaan bersangkutan tidak memiliki dealer atau bengkel yang beroperasi, sehingga tidak memenuhi kriteria, padahal proses pengadaan belum resmi bergulir,” kata Syarief menambahkan.
Syarief membenarkan bahwa pagu anggaran total untuk pengadaan motor listrik pada BGN menyentuh angka Rp 1,1 triliun. Namun, tim penyidik saat ini masih mengalkulasi nominal pasti dari selisih harga per unit serta total kerugian negara akibat manipulasi tersebut.
“Anggaran proyek tersebut memang berkisar Rp 1,1 triliun. Mengenai nilai penggelembungan, tim kami sedang menghitung jumlah pastinya. Kami memastikan adanya pelanggaran hukum karena proses penetapan harga perkiraan sendiri melanggar aturan,” ucap Syarief.
Pihak kejaksaan meyakini bahwa penetapan harga komoditas tersebut berada pada tingkat yang tidak wajar. Saat ini, penyidik menahan Andri Mulyono dan menjerat tersangka menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Jaringan Tersangka Kasus Makan Bergizi Gratis
Penetapan Andri menambah panjang daftar tersangka dalam pusaran kasus korupsi Badan Gizi Nasional. Kejagung sebelumnya sudah menahan empat orang tersangka dari jajaran internal dan afiliasi lembaga.
Para tersangka terdahulu meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta seorang rekan dekat Sony bernama Asep Yusuf Somantri.
Jaksa menemukan indikasi penyimpangan sistemis dalam pengelolaan program makan bergizi gratis. Penyimpangan tersebut mencakup afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola satuan pelayanan, serta dugaan penggelembungan harga pada pengadaan motor listrik, perangkat sepatu, komputer tablet, hingga unit televisi.
Dalam perkembangan terbaru, tersangka Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator. Sony juga telah membeberkan 26 nama oknum lain yang diduga terlibat ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
(Redaksi)
