Kejagung menerima pelimpahan tahap I ini dari Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan pelimpahan berkas Ismail Bolong dan tersangka lainnya diterima Jumat, 16 Desember 2022.
“Selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap,” jelas Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 21 Desember 2022.
Sebagai informasi, Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal.
Berdasarkan keterangan dari Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, diketahui bahwa Ismail Bolong disangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara.
Ismail Bolong pun terancam mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar.