Kenapa Hotel Sultan Diambil Alih Negara? Berakhirnya HGB Jadi Kunci Sengketa Puluhan Tahun
POLITIKAL.ID – Berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan pada 2023 menjadi titik penting yang mengubah arah sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco. Setelah melalui rangkaian proses hukum selama puluhan tahun, pemerintah kini mengambil alih pengelolaan lahan yang selama ini digunakan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: kenapa Hotel Sultan diambil alih negara?
Jawabannya tidak hanya berkaitan dengan berakhirnya HGB, tetapi juga menyangkut status lahan yang sejak lama berada dalam pengelolaan negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora. Berbagai putusan pengadilan juga memperkuat posisi pemerintah dalam sengketa tersebut.
Hotel Sultan Berdiri di Atas Lahan Kawasan GBK
Sejarah Hotel Sultan bermula pada awal 1970-an ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin penggunaan lahan kepada PT Indobuildco. Perusahaan tersebut kemudian membangun hotel internasional yang saat itu bernama Hotel Hilton Jakarta.
Pada 1973, PT Indobuildco memperoleh HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora dengan masa berlaku selama 30 tahun. Hotel tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu hotel paling dikenal di Jakarta dan akhirnya berganti nama menjadi Hotel Sultan.
Namun seiring waktu, pemerintah menetapkan seluruh kawasan GBK sebagai aset negara yang berada di bawah pengelolaan Sekretariat Negara melalui PPK GBK.
Terbitnya HPL Memicu Perbedaan Pandangan
Pemerintah menerbitkan HPL Nomor 1/Gelora pada 1989. HPL tersebut mencakup seluruh kawasan GBK, termasuk area seluas sekitar 13,6 hektare yang digunakan Hotel Sultan.
Sejak saat itu muncul perbedaan pandangan antara kedua pihak. Pemerintah menilai HGB Hotel Sultan berada di atas tanah negara yang masuk dalam HPL. Sebaliknya, PT Indobuildco tetap mengacu pada hak yang dimilikinya sebagai pemegang HGB.
Perbedaan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Sengketa Bergulir Hingga Mahkamah Agung
PT Indobuildco dan pemerintah beberapa kali saling berhadapan di pengadilan. Sengketa tidak hanya berlangsung di pengadilan perdata, tetapi juga masuk ke ranah tata usaha negara.
Perkara tersebut bahkan beberapa kali mencapai tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Dalam sejumlah putusan, Mahkamah Agung mengakui keabsahan HPL Nomor 1/Gelora. Putusan itu memperkuat posisi pemerintah sebagai pengelola kawasan GBK dan menjadi salah satu dasar pengamanan aset negara di lokasi Hotel Sultan.
HGB Berakhir, Pemerintah Klaim Hak Pengelolaan Kembali
Sengketa memasuki babak baru ketika HGB Hotel Sultan berakhir pada 2023.
HGB Nomor 26/Gelora berakhir pada 4 Maret 2023, sedangkan HGB Nomor 27/Gelora berakhir pada 3 April 2023. Setelah masa berlaku tersebut habis, pemerintah menyatakan pengelolaan lahan kembali berada di bawah HPL Nomor 1/Gelora.
PT Indobuildco tidak menerima pandangan tersebut. Perusahaan tetap berupaya mempertahankan haknya melalui berbagai gugatan hukum dan mengajukan permohonan perpanjangan hak.
Meski demikian, pemerintah tetap melanjutkan langkah pengamanan aset karena menilai status hukum lahan sudah jelas.
Pengadilan Tolak Gugatan dan Perkuat Posisi Negara
Pada 2025, PT Indobuildco kembali menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun majelis hakim menolak seluruh gugatan tersebut.
Hakim menegaskan HPL Nomor 1/Gelora merupakan hak yang sah milik negara. Pengadilan juga menyatakan HGB Hotel Sultan telah berakhir sejak 2023 sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat langkah pemerintah untuk mengamankan kawasan eks Hotel Sultan.
Eksekusi Menjadi Babak Baru Sengketa Hotel Sultan
Pada Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai melaksanakan proses eksekusi lahan di kawasan Hotel Sultan. Langkah itu menandai fase baru dalam sengketa yang telah berlangsung lebih dari lima dekade.
Pemerintah menegaskan tujuan pengambilalihan bukan sekadar menguasai bangunan hotel. Pemerintah ingin mengoptimalkan pemanfaatan aset negara di kawasan strategis Gelora Bung Karno.
Karena itu, alasan utama kenapa Hotel Sultan diambil alih negara terletak pada berakhirnya HGB, keberadaan HPL Nomor 1/Gelora yang sah secara hukum, serta serangkaian putusan pengadilan yang menguatkan hak negara atas lahan tersebut. Dengan dasar itulah pemerintah melanjutkan proses pengosongan dan pengelolaan kawasan eks Hotel Sultan sebagai bagian dari aset negara.
(Redaksi)