Jumat, 22 November 2024

Kinerja Pansus Rtrw Kaltim Jalan di Tempat akibat belum Ada Persetujuan Substansi dari Pempus

Senin, 6 Februari 2023 19:3

Jawad Sirajuddin

POLITIKAL.ID -  Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRW) Kalimantan Timur kembali meminta permohonan perpanjangan waktu masa kerja mereka.

Permohonan ini dikarenakan  hasil persetujuan substansi dengan pemerintah pusat belum diterima, inilah  membuat Kinerja Pansus Raperda RTRW Kaltim 2024-2042 jalan ditempat.

Pasalnya, sampai saat ini Pansus RTRW Kaltim, belum menerima persetujuan subtansi dari Kementerian ATR/BPN terkait rancangan RTRW Kaltim.

A. Jawad Sirajuddin, Anggota Pansus RTRW Kaltim, memaparkan pihaknya belum mengetahui alasan Kementerian ATR/BPN belum menerbitkan persetujuan substansi.

"Belum ada dan kami belum tahu kenapa itu tertunda bahkan hingga berbulan-bulan. Ini perlu juga kami harus dalami," kata Jawad, Senin (6/2/2023).

Jawad menjelaskan tahapan proses RTRW Kaltim 2024-2042 tinggal menunggu pengesahan oleh Pemprov dan DPRD Kaltim.

Hanya saja sebelum pengesahan perlu adanya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

"Kita sudah ada komunikasi hanya disuruh menunggu, karena sedang berproses. ATR/BPN perlu hati-hati mengeluarkan persetujuan itu," sebutnya.

"Belum dibahas pendalamannya kenapa lama, jadi kami menunggu saja," lanjutnya.

Pansus RTRW Kaltim meminta penambahan masa kerja pansus selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu persetujuan terbit.

Jika sudah terbit, tahapan dilanjutkan dengan persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD.

"Tahapan selanjutnya yakni pembahasan di tingkat II berupa persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim. Saat ini persetujuan Raperda RTRW belum dapat dilaksanakan," tegasnya.

Permohonan perpanjangan waktu masa kerja pansus telah disetujui melalui Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim dan diperkuat oleh Keputusan DPRD Kaltim Nomor 8 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa kerja pembahas Raperda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2024, yang memberikan perpanjangan waktu masa kerja 3 bulan mendatang.

"Tapi kalau misalnya kami sudah dapat persetujuan sebelum 3 bulan, kami bisa menjalankan proses selanjutnya," pungkas Jawad. (Advertorial)

Tag berita: