Undang-undang itu menyebut pilkada bisa dilanjutkan jika hingga masa perpanjangan pendaftaran tak ditemukan pasangan calon lainnya.
Pasal 54c ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pilkada bisa dilangsungkan dengan satu pasangan calon jika hingga masa perpanjangan pendaftaran tidak ada kandidat baru.
Paslon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong.
Mereka dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50 persen dari suara sah.
KPU tak menjabarkan daftar daerah yang membuka kembali masa pendaftaran.
Namun Bawaslu mencatat paslon tunggal sementara terdapat di daerah berikut:
Jawa Timur
1. Ngawi
2. Kediri
Jawa Tengah
3. Kebumen
4. Wonosobo
5. Sragen
6. Boyolali
7. Grobogan
8. Kota Semarang
Kepulauan Riau
9. Bintan
Jambi
10. Sungai Penuh
Bali
11. Badung
Sulawesi Selatan
12. Gowa
13. Soppeng