"Kalau misalnya tidak masuk, masyarakat bisa membawa identitas diri seperti KTP atau KK, itu laporkan, jadi kalau belum masuk (dalam DPS) bisa kita masukkan,"
Metodenya sebut Dwi, bisa dilakukan secara offline dengan datang ke kantor, atau secara online yang kini pihaknya telah siapkan.
"Bisa offline ke kantor langsung, atau online yang caranya sedang kita siapkan,"
Hanya saja, menurut Dwi berbeda dengan yang sebelumnya. Dwi mengatakan bahwa untuk Pilkada serentak nanti, KPU tidak akan lagi aktif melakukan perbaikan data pemilih di lapangan.
"Statusnya (sekarang ini) pemilih yang aktif, bukan petugas yang aktif," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah DPS ditetapkan, maka masyarakatlah yang harus aktif untuk melaporkan perbaikan data ke KPU.