Senin, 25 November 2024

KPU Harap Masyarakat Aktif, Lapor dan Penuhi Syarat Sebagai Pemilih Maupun yang Tidak Bisa Memilih

Sabtu, 22 Agustus 2020 6:0

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pilkada 2020 serentak semakin dekat.

KPU Kota Samarinda kini sedang menyiapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) yang akan ditetapkan pada awal September nanti.

DPS ini disebut KPU, berfungsi sebagai daftar pemilih bagi masyarakat untuk bisa mencoblos atau tidak mencoblos.

Sebab, Komisioner KPU Kota Samarinda Bidang Perencaan Program, Data Dan Informasi Dwi Haryono, mengatakan setelah DPS ditetapkan, maka masyarakat bisa melihat apakah mereka bisa melakukan pencoblosan akan tidak.

"Setelah DPS ditetapkan, masyarakat bisa melihat langsung apakah jika terdaftar atau tidak, di DPS yang akan di tempel di TPS dan kelurahan serta diupload di Website" ucap pria yang akrab disapa Dwi tersebut, Sabtu (22/8/2020).

Namun, pihaknya mengatakan masyarakat bisa melakukan pelaporan kepada KPU, jika ingin mengurus hak pilihnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait