Maka sudah tepat sengketa itu ke Bawaslu untuk mencari keadilan, siapakah yang benar - benar menjalankan aturan.
"Saat ini kami akan menunggu panggilan dari Bawaslu apakah disidangkan atau tidak," tambahnya.
Firman menyebutkan, KPU berharap sengketa tersebut disidangkan agar diketahui masyarakat agar tak menjadi bola liar.
Seperti diketahui, dalam pelaksanaan tahapan pilwali, ada aturan tentang penyelenggaran pemilu serentak ditengah pandemi maka ada protokol yang harus dilaksanakan.
Tanggapannya soal penghentian verfak karena terbitnya perwali, karena saat pelaksanaan verfak perwali tersebut belum diterapkan.
Sehingga KPU menggunakan mekanisme sesuai UU karena serentak nasional.
"KPU akan menjawab gugatan itu dengan rujukan UU PKPU 5,6 dan hasil rapat koordinasi sebelumnya.," pungkasnya.
( Redaksi Politikal - 001 )