Jumat, 17 Mei 2024

KPU : Tanggung Jawab Membersihkan APK Tugas Peserta Pemilu

Senin, 12 Februari 2024 18:15

ILUSTRASI - Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan umum./ Foto: Istimewa

Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa tempat umum sudah bersih dari APK sebelum hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.

"Jadi, APK tidak perlu segera dibersihkan dari tempat umum pada hari ini. Proses pembersihan dapat berlanjut hingga besok atau lusa. Targetnya adalah agar tempat umum benar-benar bersih dari APK saat hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Anam.

Sanksi Melanggar Masa Tenang

Semua peserta dalam Pemilu, termasuk calon dan tim kampanye, harus mematuhi ketentuan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana yang serius.

Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Di sisi lain, ketika masa tenang, lembaga survei juga dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat yang berkaitan dengan pemilu. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda belasan juta rupiah seperti yang tercantum dalam Pasal 509 UU Pemilu yang menyatakan bahwa Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: