"Urgensinya apa? Apa ada hubungannya salah satu Stafsus yang ingin melakukan pendampingan terkait dana desa ini?" tuturnya.
Untuk diketahui, Bab IV Permendes itu menyebutkan bahwa masyarakat desa berhak mengadu tentang penggunaan dana desa ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau KSP.
"Dalam melaksanakan prioritas penggunaan Dana Desa, masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan masalah-masalah tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dan secara berjenjang ke pusat layanan pengaduan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai berikut:
- Layanan telepon :1500040
- Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
- Layanan PPID :Gedung Utama, Biro Hubungan
Masyarakat dan KerjaSamaLantai 1 - Layanan Sosial Media :
a. @Kemendesa(twitter);
b. Kemendesa.1 (Facebook);
c. e-complaint.kemendesa.go.id; dan
d. website http : www.lapor.go.id (LAPOR Kantor Staf Presiden KSP)." (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Demokrat Pertanyakan Peran KSP di Pendampingan Dana Desa"