POLITIKAL.ID - Bagaimana hukum memaksakan penggunaan kontrasepsi dan melakukan sterilisasi di Indonesia, Hal ini terdapat di KUPH Baru yang menyatakan bahwa Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi serta ancaman pidananya Tindak pidana kekerasan seksual diatur secara khusus melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Undang-undang ini menyatakan bahwa memaksakan penggunaan kontrasepsi dan melakukan sterilisasi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9. Berdasarkan Pasal 8 UU TPKS, setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, akan dipidana karena pemaksaan kontrasepsi.
Ancaman pidana bagi pelaku pemaksaan kontrasepsi, yakni penjara paling lama lima tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Ancaman pidana tersebut akan ditambah satu per tiga jika:
- dilakukan dalam lingkup keluarga;
- dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan;
- dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;
- dilakukan lebih dari sekali atau dilakukan terhadap lebih dari satu orang;
- dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- dilakukan terhadap anak;
- dilakukan terhadap penyandang disabilitas;
- dilakukan terhadap perempuan hamil;
- dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
- dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang;
- dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik; korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular; mengakibatkan terhentinya dan/ atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/ atau mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, pemaksaan sterilisasi diatur dalam Pasal 9. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sterilisasi adalah perlakuan untuk meniadakan kesanggupan berkembang biak pada hewan atau manusia dengan menghilangkan alat kelamin atau menghambat fungsinya. Mengacu pada Pasal 9 UU TPKS, setiap orang yang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, akan dipidana karena pemaksaan sterilisasi.