Ancaman pidana bagi pelaku pemaksaan sterilisasi, yaitu penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Referensi: UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(Redaksi)
Ancaman pidana bagi pelaku pemaksaan sterilisasi, yaitu penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Referensi: UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(Redaksi)