"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru.
Pertanyaannya, bisakah sembarangan orang menggerebek pasangan kumpul kebo?
Ternyata tidak. Sebab, yang bisa mengadukan adalah suami/istri atau orang tua. Hal itu diatur dalam Pasal 412 ayat 2:
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Demikian juga dengan zina. Dalam KUHP Belanda yang berlaku saat ini, zina hanya berlaku bagi pasangan yang sudah terikat pernikahan.