Bila kedua pasangan tidak terikat pernikahan, maka bukan delik pidana.
Oleh KUHP baru, yang akan berlaku pada 2025, hal itu diluaskan menjadi semua persetubuhan di luar ikatan pernikahan adalah delik pidana.
Ancamannya 1 tahun penjara.
Tapi bisakah warga sekitar menggerebek pasangan zina di atas?
"Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," demikian bunyi pasal 411 ayat 2.
Lalu bagaimana bila di sebuah masyarakat meyakini ada nilai-nilai komunal yang melarang zina dan kumpul kebo dan membuat perdanya?
Meski KUHP baru memberikan ruang bagi masyarakat untuk membuat Perda Adat, namun tidak berlaku membuat delik baru yang sudah diatur dalam KUHP.
"Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa," demikian Pasal 2 ayat 2. (*)