POLITIKAL.ID - Akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menjabarkan makna pelantikan kepala daerah dan kedudukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal ini dijabarkan Herdiansyah saat hadir menjadi saksi ahli di sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Herdiansyah Hamzah hadir dalam sidang tersebut sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap KPU Kukar.
Herdiansyah menekankan bahwa masa jabatan kepala daerah dimulai sejak pelantikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kedua undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa jabatan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota berlangsung selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Herdiansyah menjelaskan lebih lanjut, bahwa proses pelantikan bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan syarat yang sangat penting sebelum seorang kepala daerah dapat menjalankan tugasnya.
"Proses ini menandakan peralihan kekuasaan dari pejabat lama kepada pejabat baru dan memberikan legitimasi kepada pejabat baru untuk melaksanakan tugasnya,” ujar Dosen Hukum Tata Negara tersebut.
Mengurai Makna Pelantikan
Herdiansyah menggarisbawahi, pelantikan memiliki dua aspek penting.
Pertama, ia menandai peralihan kekuasaan, dan kedua, merupakan awal dari pelaksanaan kekuasaan pejabat yang baru.