Sebelumnya, Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan surat presiden atau surpres tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis 4 Mei 2023.
Mahfud menyampaikan surpres RUU itu juga sudah diserahkan ke DPR RI untuk pembahasan lebih mendalam.
"Maka sekarang pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," kata Mahfud MD di kantor Menko Polhukam, Jumat 5 Mei 2023.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan bahwa pihaknya akan terbuka menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Pemerintah karena memberikan kejelasan kepada publik.
"DPR akan sangat welcome jika pemerintah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset, bahwa Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset itu memberi kejelasan kepada publik," kata Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Santoso mengatakan bahwa draf RUU Perampasan Aset yang rencananya dikirim Pemerintah tersebut belum diterima DPR sampai dengan saat ini.