"Memang sampai saat ini draf RUU itu belum diserahkan oleh pemerintah ke DPR," ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, maka draf RUU Perampasan Aset tersebut tidak boleh dipublikasikan ke publik sebelum dibahas oleh DPR bersama dengan Pemerintah.
"Dengan didahului Rapat Paripurna tentang persetujuan dibahasnya RUU itu," ucapnya. Hal tersebut, kata dia, dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi terkait isi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di publik berbeda dengan draf yang diajukan oleh Pemerintah
"Ini sering terjadi dalam sebuah RUU drafnya belum diterima DPR dan belum dibahas tapi beredar draf RUU yang berbeda isinya," kata Santoso.
(Redaksi)