Sabtu, 23 November 2024

Manfaatkan Situasi Pandemi, Politikus Gerindra Sebut Perppu Corona Jadi Cuci Tangan Pemerintah

Rabu, 15 April 2020 1:12

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

POLITIKAL.ID - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, menduga pemerintah memanfaatkan situasi pandemi virus corona (Covid-19) untuk cuci tangan dari ketidakmampuan mengurus ekonomi Indonesia.

Ia menilai hal tersebut terjadi lewat penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Perppu itu diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan berlaku mulai 31 Maret 2020.

"Patut diduga bahwa perppu ini muncul sebagai bagian dari upaya untuk peluang cuci tangan karena ketidakmampuannya mengurus ekonomi yang berujung pada melebarnya defisit anggaran yang harus ditutup dengan utang. Akibat cara mengurus ekonomi yang tidak benar menyebabkan terancamnya stabilitas keuangan," ucap Desmond dalam keterangannya, Rabu (15/4).

"Kebetulan ada pandemi corona, sehingga pemerintah bisa menumpang wabah ini untuk mengeluarkan peraturan yang menguntungkannya guna menutupi ketidakmampuan," imbuhnya.

Dia menerangkan kondisi keuangan buruk negara yang sebenarnya menjadi penyebab pemerintah gagap menghadapi penyebaran virus corona di Indonesia. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ri itu, kondisi perekonomian Indonesia sudah terancam krisis tanpa pandemi virus corona, sebagaimana dilontarkan ekonom Rizal Ramli.

Selain itu, Desmond menyatakan situasi saat ini belum memenuhi syarat mengeluarkan perppu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada 8 Februari 2010.

Putusan itu menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan memaksa sehingga bisa diterbitkan perppu.

Desmond mengatakan selain alasan itu, lainnya adalah penerbitan Perppu 1/2020 itu juga tidak memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait