Selasa, 30 April 2024

Mendagri Ancam Berhentikan Kepala Daerah yang Langgar Prokes, PKS: Semua Harus Adil

Rabu, 18 November 2020 23:30

IST

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang tanggapan PKS terkait Mendagri ancam berhentikan kepala daerah yang langgar prokes.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Ketentuan itu dituangkan Mendagri dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas Senin (16/11) lalu, agar seluruh kepala daerah konsisten menegakan protokol kesehatan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera sependapat bahwa protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan secara konsisten oleh semua pihak.

"Penerapan prokes wajib ditegakkan. Karena pandemi Covid19, tidak bisa dilakukan dengan disiplin setengah-setengah," kata Mardani kepada SINDO Media, Kamis (19/11/2020).

Namun, Mardani mengingatkan bahwa jangan ada pendekatan hukum yang tidak adil.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait