POLITIKAL.ID - DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang, hari ini, Selasa (12/5).
Langkah ini dilakukan setelah Komisi VII DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sepakat melanjutkan pembahasan RUU Minerba ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (11/5).
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Undangan Rapat Paripurna DPR RI Nomor PW/05689/DPR RI/V/2020 yang salinannya diterima CNNIndonesia.com, Selasa (12/5).
"Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba," demikian bunyi salah poin acara dalam undangan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/5).
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Rapat Paripurna DPR RI akan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi UU.
Langkah ini dilakukan setelah rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dijadikan UU pada Senin (4/5) malam, walau Fraksi PKS melayangkan penolakan.